SOAL MID SEMESTER
TELAAH KURIKULUM
TELAAH KURIKULUM
Jelaskanlah Maksut semua bagian –
bagian yang tertulis dibawah ini !
1.
a.
KTSP ( Kurikulum tingkat satuan Pendidikan ) mengenai tujuan, isi dan
bahan pembelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan.
b.
UU No 20 tahun 2003 ; tentang system
pendidikan nasional pasal 36
KTSP
secara yuridis disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang system pendidikan nasional dan peraturan pemerintah Republik
Indonesia.
c. Tujuan umum pendidikan KTSP
2.
a.
KTSP Sebagai pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks
otonomi daerah ada 7 hal
b.
Landasan pengembangan KTSP dilandasi oleh Undang Undang dan peraturan
pemerintah
Serta uraikan pasal-pasal tersebut
3.
a.
Karateristik KTSP ada 4 macam
b.
Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas pendidikan
c.
Learning to know, learning to do, Learning to be, Learning to live together.
4.
a.
Kerangka dasar kurikulum
b.
Struktur Kurikulum
c.
Beban Belajar
1. a.
KTSP
Pengertian / definisi KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebuah
kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b. UU No 20 tahun 2003 ; tentang system pendidikan
nasional pasal 36
Pasal
yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36
ayat 1 yang berbunyi: Pengemnangn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa
(agama), peningkatan akhlah mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat,
keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan
dunia kerja ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dinamika pengembangan
global, dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional.
Bagian
trakhit UU No.20 tahun 2003 ini akan dibahas adalah pasal 58 mengatakan
evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu
evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri yang mengacu pada criteria standar nasional.
c. Tujuan umum pendidikan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dan mendorong
sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola
dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
dua tujuan yaitu tujuan secara umum dan
tujuan secara khusus. Tujuan umum KTSP adalah menciptakan kemandirian guru
melalui pergantian sistem penyusunan kurikulum dari sentralistik menjadi
desentralistik.
Tujuan KTSP secara
khusus yaitu meningkatkan mutu pendidikan pengembangan kurikulum secara
bersama-sama, dan meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan,
Kedua tujuan KTSP tersebut, baik tujuan umum dan tujuan khusus tetap rnengacu
pada tujuan pendidikan nasional.
2.
a.
KTSP Sebagai pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam
konteks otonomi daerah ada 7 hal
konteks otonomi daerah ada 7 hal
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan
peraturan pemerintah sebagai berikut:
1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional
Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan
sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan
dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih
tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP
pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau
mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan
penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.
3. A.
Karateristik KTSP ada 4 macam
KTSP
merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks
desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru
terhadap sistem yang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan membawa dampak
terhadap peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja sekolah, khususnya dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik datang dari
berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian
sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial,
ekonomi, maupun politik. Di sisi lain sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi dan
mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan
satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran,
pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem
penilaian. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikemukakan beberapa
karakteristik KTSP sebagai berikut:
a. Pemberian otonomi
luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
b. Partisipasi masyarakat
dan orang tua siswa yang tinggi.
c.
Kepemimpinan yang demokratis dan professional.
d.
Team-kerja yang kompak dan transparan.
Disamping
beberapa karakteristik diatas, faktor penting lain yang perlu
diperhatikan dalam pengembangan KTSP yaitu yang berkaitan dengan sistem
informasi, serta sistem penghargaan dan hukuman.
b. Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu dikembangkan menjadi
lembaga yang diberi kewenangan dan tanggung jawab secara luas untuk mandiri,
maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan manajemen pendidikan yang
diterapkan pemerintahSehubungan dengan hal tersebut, perlu didukung oleh
perubahan yang mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang menyangkut
aspek-aspek berikut:
1. Iklim pembelajaran yang kondusif
2. Otonomi
sekolah dan satuan pendidikan.
3. Kewajiban
sekolah dan satuan pendidikan.
4.
Kepemimpinan kepala sekolah yang demokratis dan professional.
5. Revitalisasi
partisipasi masyarakat dan orang tua siswa.
6. Menghidupkan
serta meluruskan KKG dan MGMP.
7. Kemandirian guru.
c. Learning to know, learning to do, Learning to be,
Learning to live together.
1. Learning to
know (belajar untuk mengetahui)
Secara implisit
Learning to know bermakna : Belajar Sepanjang Masa (life long of education)
Belajar untuk mengetahui bagaimana caranya belajar (learning how to
learn)Belajar untuk mengetahui (learning to know) dalam prosesnya tidak sekedar
mengetahui apa yang bermakna tetapi juga sekaligus mengetahui apa yang tidak
bermanfaat bagi kehidupan.
2. Learning to Do
(Belajar untuk melakukan)
Learning to do adalah
belajar untuk berkarya. Setelah peserta didik itu belajar mengetahui, belajar
untuk mencari hal-hal yang ingin diketahuinya, maka peserta didik tersebut
diiringi dengan potensi yang dimilikinya, ia harus harus bisa menghasilkan
suatu karya dari potensi yang dimilikinya. Belajar merupakan suatu proses untuk
mengembangkan diri individu, khususnya belajar di sini yaitu dalam pendidikan
formal (lingkungan sekolah).
3. Learning
to Be (Belajar untuk menjadi pribadi yang utuh)
Learning to Be adalah
belajar untuk menjadi sesuatu atau berkembang menjadi pribadi yang seutuhnya.
Dalam proses ini peserta didik diharapkan dapat belajar menjadi pribadi yang
kreatif, berwawasan, memiliki pengetahuan yang utuh serta mampu menguasai ilmu
yang di tempuhya selama proses pendidikan dilakasanakan. Pengusaaan pengetahuan
dan keterampilan merupakan bagian dari proses menjadi pribadi yang utuh
(learning to be). Menjadi pribadi yang utuh dalam hal ini dapat diartikan
sebagai proses pemahaman terhadap kebutuhan dan jati diri. Belajar berperilaku
sesuai norma dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat, belajar menjadi pribadi
yang berhasil sesungguhnya merupakan proses pencapaian aktualisasi diri. Selain
itu, pendidikan dalam learning to be juga harus bermuara pada bagaimana peserta
didik menjadi lebih manusaiwi dan menjadi manusia yang berperikemanusiaan.
Setelah memahami
konsep menjadi pribadi yang utuh diharapkan peserta didik mampu mempelajari
bagaimana caranya untuk dapat hidup baik bersama masyarakat dalam
lingkungannya.Dalam prosesnya kebiasaan hidup bersama, saling menghargai,
terbuka, memberi dan menerima perlu dikembangkan disekolah.
4. A.
Kerangka dasar kurikulum
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis
dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik
yang akan dicapai
kurikulum, sumber dan
isi dari kurikulum, proses
pembelajaran, posisi peserta
didik, penilaian hasil belajar,
hubungan peserta didik
dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Pada
dasarnya tidak ada
satupun filosofi pendidikan yang
dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat
menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut.
2. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar”
(standard-based education), dan
teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
Kurikulum 2013 menganut:
(1) pembelajaan yang
dilakukan guru (taught
curriculum) dalam bentuk
proses yang dikembangkan
berupa kegiatan pembelajaran di
sekolah, kelas, dan masyarakat; dan
(2) pengalaman belajar langsung
peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan
latar belakang, karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar
langsung individual peserta
didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
b.
Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan
meningkatnya usia peserta didik
pada kelas tertentu.
Melalui kompetensi inti,
integrasi vertikal berbagai
kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti
menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi
inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi
inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi
inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi
inti keterampilan.
Uraian
tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat
dilihat pada Tabel berikut.
Tabel
1: Kompetensi Inti Kelas
I, II, dan
III Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah Bottom of Form
c. Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasar kan
penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di madrasah pada
umum nya yaitu menggunakan sistem paket.pengaturan beban belajar pada sistem
tersebut adalah sebagai berikut:
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum.Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat
pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat di lakukan secara
fleksibel dengan jumlah jam belajar yang tetap.Satuan pendidikan dimungkikan
untuk menambah maksimum 4 jam pelajaran setiap minggu secara
keseluruhan.Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompentensi untuk mata pelajaran lain yang
dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum
dalam standar isi.