Pages

Minggu, 24 Mei 2015

Contoh UTS



SOAL MID SEMESTER
TELAAH KURIKULUM

Jelaskanlah Maksut semua bagian – bagian yang tertulis dibawah ini !
1.    a. KTSP ( Kurikulum tingkat satuan Pendidikan ) mengenai tujuan, isi dan bahan  pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan.

b. UU No 20  tahun 2003 ; tentang system pendidikan nasional pasal 36
KTSP secara yuridis disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang system pendidikan nasional dan peraturan pemerintah Republik Indonesia.
c. Tujuan umum pendidikan KTSP

2.    a. KTSP Sebagai pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks
     otonomi daerah ada 7 hal
b. Landasan pengembangan KTSP dilandasi oleh Undang Undang dan peraturan pemerintah
    Serta uraikan pasal-pasal tersebut

3.    a. Karateristik KTSP ada 4 macam
b. Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas pendidikan
c. Learning to know, learning to do, Learning to be, Learning to live together.

4.    a. Kerangka dasar kurikulum
b. Struktur Kurikulum
c. Beban Belajar


1.    a. KTSP
Pengertian / definisi KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

b. UU No 20  tahun 2003 ; tentang system pendidikan nasional pasal 36
Pasal yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36 ayat 1 yang berbunyi: Pengemnangn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa (agama), peningkatan akhlah mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dinamika pengembangan global, dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional.
Bagian trakhit UU No.20 tahun 2003 ini akan dibahas adalah pasal 58 mengatakan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang mengacu pada criteria standar nasional.

c. Tujuan umum pendidikan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah    dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
dua tujuan yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan umum KTSP adalah menciptakan kemandirian guru melalui pergantian sistem penyusunan kurikulum dari sentralistik menjadi desentralistik.
Tujuan KTSP secara khusus yaitu meningkatkan mutu pendidikan pengembangan kurikulum secara bersama-sama, dan meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan, Kedua tujuan KTSP tersebut, baik tujuan umum dan tujuan khusus tetap rnengacu pada tujuan pendidikan nasional.

2.    a. KTSP Sebagai pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam
    konteks otonomi daerah ada 7 hal
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1).  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
a.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.

3.    A. Karateristik KTSP ada 4 macam
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Di sisi lain sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
a.       Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
b.      Partisipasi masyarakat dan orang tua siswa yang tinggi.
c.       Kepemimpinan yang demokratis dan professional.
d.      Team-kerja yang kompak dan transparan.
Disamping beberapa karakteristik diatas, faktor  penting lain yang perlu diperhatikan dalam pengembangan KTSP  yaitu yang berkaitan dengan sistem informasi, serta sistem penghargaan dan hukuman.

b. Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi kewenangan dan tanggung jawab secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan manajemen pendidikan yang diterapkan pemerintahSehubungan dengan hal tersebut, perlu didukung oleh perubahan yang mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek-aspek berikut:
1.    Iklim pembelajaran yang kondusif
2.    Otonomi sekolah dan satuan pendidikan.
3.    Kewajiban sekolah dan satuan pendidikan.
4.    Kepemimpinan kepala sekolah yang demokratis dan professional.
5.    Revitalisasi partisipasi masyarakat dan orang tua siswa.
6.    Menghidupkan serta meluruskan KKG dan MGMP.
7.    Kemandirian guru.

c. Learning to know, learning to do, Learning to be, Learning to live together.
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui)
Secara implisit Learning to know bermakna : Belajar Sepanjang Masa (life long of education) Belajar untuk mengetahui bagaimana caranya belajar (learning how to learn)Belajar untuk mengetahui (learning to know) dalam prosesnya tidak sekedar mengetahui apa yang bermakna tetapi juga sekaligus mengetahui apa yang tidak bermanfaat bagi kehidupan.

2. Learning to Do (Belajar untuk melakukan)
Learning to do adalah belajar untuk berkarya. Setelah peserta didik itu belajar mengetahui, belajar untuk mencari hal-hal yang ingin diketahuinya, maka peserta didik tersebut diiringi dengan potensi yang dimilikinya, ia harus harus bisa menghasilkan suatu karya dari potensi yang dimilikinya. Belajar merupakan suatu proses untuk mengembangkan diri individu, khususnya belajar di sini yaitu dalam pendidikan formal (lingkungan sekolah).

3. Learning to Be (Belajar untuk menjadi pribadi yang utuh)
Learning to Be adalah belajar untuk menjadi sesuatu atau berkembang menjadi pribadi yang seutuhnya. Dalam proses ini peserta didik diharapkan dapat belajar menjadi pribadi yang kreatif, berwawasan, memiliki pengetahuan yang utuh serta mampu menguasai ilmu yang di tempuhya selama proses pendidikan dilakasanakan. Pengusaaan pengetahuan dan keterampilan merupakan bagian dari proses menjadi pribadi yang utuh (learning to be). Menjadi pribadi yang utuh dalam hal ini dapat diartikan sebagai proses pemahaman terhadap kebutuhan dan jati diri. Belajar berperilaku sesuai norma dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat, belajar menjadi pribadi yang berhasil sesungguhnya merupakan proses pencapaian aktualisasi diri. Selain itu, pendidikan dalam learning to be juga harus bermuara pada bagaimana peserta didik menjadi lebih manusaiwi dan menjadi manusia yang berperikemanusiaan.

Setelah memahami konsep menjadi pribadi yang utuh diharapkan peserta didik mampu mempelajari bagaimana caranya untuk dapat hidup baik bersama masyarakat dalam lingkungannya.Dalam prosesnya kebiasaan hidup bersama, saling menghargai, terbuka, memberi dan menerima perlu dikembangkan disekolah.

4.    A. Kerangka dasar kurikulum
1.    Landasan Filosofis
Landasan  filosofis  dalam  pengembangan  kurikulum  menentukan kualitas  peserta  didik  yang  akan  dicapai  kurikulum,  sumber  dan  isi dari  kurikulum,  proses  pembelajaran,  posisi  peserta  didik,  penilaian hasil  belajar,  hubungan  peserta  didik  dengan  masyarakat  dan lingkungan alam di sekitarnya.  
Pada  dasarnya  tidak  ada  satupun filosofi  pendidikan  yang  dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan  manusia yang  berkualitas.  Berdasarkan  hal  tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
2. Landasan Teoritis


Kurikulum  2013  dikembangkan  atas teori  “pendidikan  berdasarkan standar”  (standard-based  education),  dan  teori  kurikulum  berbasis kompetensi  (competency-based  curriculum).  Kurikulum  2013  menganut:  (1)  pembelajaan  yang  dilakukan guru (taught  curriculum)  dalam  bentuk  proses  yang  dikembangkan  berupa kegiatan  pembelajaran  di  sekolah,  kelas,  dan masyarakat;  dan  (2) pengalaman  belajar  langsung  peserta  didik  (learned-curriculum)  sesuai dengan  latar  belakang,  karakteristik,  dan  kemampuan  awal  peserta didik. Pengalaman  belajar  langsung  individual  peserta  didik  menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
b. Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring  dengan  meningkatnya  usia  peserta didik  pada  kelas  tertentu.  Melalui kompetensi inti,  integrasi  vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
                             1.  Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
                             2.  Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
                             3.  Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
                             4.  Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
                    Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
                    Tabel 1:  Kompetensi  Inti Kelas  I,  II,  dan  III Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Bottom of Form

c. Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasar kan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di madrasah pada umum nya yaitu menggunakan sistem paket.pengaturan beban belajar pada sistem tersebut adalah sebagai berikut:
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat di lakukan secara fleksibel dengan jumlah jam belajar yang tetap.Satuan pendidikan dimungkikan untuk menambah maksimum 4 jam pelajaran setiap minggu secara keseluruhan.Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompentensi untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.

Minggu, 03 Mei 2015

CONTOH TUGAS 2



MATA KULIAH
TELAAH KURIKULUM DAN BUKU TEKS
TUGAS II






Oleh :
NAMA  : Adi Jihan Fartama
NIM      : 1205438

Jurusan Sendratasik Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negri Padang




TUGAS II
SEK                    :  SMP
KLS                    :  VII
SEMESTER       :  I-II
SK                      :  LAGU DAERAH ACEH BUNGONG JEUMPA
KD                      :       4.1Mengaransir secara sederhana karya lagu daerah setempat
                               4.2.Menampilkan hasil aransemen  lagu daerah setempat
INDIKATOR    :   -    Menuliskan pola irama lagu etnik daerah setempat
-         Mengaransir secara sederhana elemen-elemen musik lagu etnik daerah setempat
-         .Menampilkan hasil aransemen  lagu daerah setempat secara perorangan atau kelompok
MATERI :
Kerajaan Jeumpa Aceh, berdasarkan Ikhtisar Radja Jeumpa yang di tulis Ibrahim Abduh, yang disadurnya dari hikayat Radja Jeumpa adalah sebuah Kerajaan yang benar keberadaannya pada sekitar abad ke 7 Masehi yang berada di sekitar daerah perbukitan
mulai dari pinggir sungai Peudada di sebelah barat sampai Pante Krueng Peusangan di sebelah timur. Istana Raja Jeumpa terletak di desa Blang Seupeueng yang dipagari di sebelah utara, sekarang disebut Cot Cibrek Pintoe Ubeuet.
Bisa saja lagu ini pujian tersembunyi kepada "bungong jeumpa".....
Bungong Jeumpa adalah lagu daerah yang berasal dari Aceh. Bungong Jeumpa dalam bahasa Aceh berarti bunga cempaka

NOTASI LAGU (AMBIL FORMAT JPG dari Internet)

Bungong Jeumpa Ansambel.jpg



SUMBER :
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbaceh/2013/12/23/bungong-jeumpa/

counter